Senin, 01 Juni 2015

TINDIK

TINDIK
Kita mengetahui bahwa tindik dilakukan dengan cara melubangi bagian tubuh seperti telinga, hidung, dan bagian tubuh yang lain untuk kemudian dipakai untuk perhiasan. Bagi sebagian negara, tindik juga digunakan selain untuk perhiasan yaitu untuk adat istiadat, upacara dan lain sebagainya. Pada artikel saya ini yang mengangkat judul “Tindik” dapat dikatakan sebagai suatu kebenaran yang bisa menjadi ketidakbenaran namun ketidakbenaran tersebut dapat menjadi kebenaran. Sebelum membahas hal itu secara detail. Haruslah mengetahui apa itu tindik?. Ber·tin·dik v berlubang pada cuping telinga (tempat memakai subang): telinga anak itu belum ~; telinga upacara menembuk (melubangi) cuping telinga;  me·nin·dik v menembuk (melubangi) cuping telinga: dukun itu ~ cuping anak dara itu. Tindik atau yang disebut dengan piercing merupakan sebuah tindakkan yang sudah begitu akrab dilihat oleh mata kita, dan sering didengar oleh telinga kita. Sekarang, piercing tersebut bukan merupakan hal yang asing dan aneh dalam kehidupan para kalangan remaja di negara kita, Indonesia, terutama bagi mereka yang bertempat tinggal di kota-kota besar di Indonesia yang sudah mengalami banyak proses modernisasi yang berasal dari dunia barat. Pengertian dari piercing itu sendiri secara umum adalah penyematan benda (logam, tulang, gigi, dan sebagainya) pada bagian tubuh seseorang. Piercing tersebut dapat bersifat permanen maupun semi permanen.
Sejarah awal dari piercing di dunia berdasarkan penemuan-penemuan yang ada, tindik atau piercing sendiri sudah dikenal sejak tahun 3000 SM yang terdapat pada mumi tertua, Otzi The Iceman. Mumi tersebut memiliki lubang pada daun telinganya yang berdiameter 7-11 mm. Selain itu juga, tindik juga diidentikkan dengan suatu kebudayaan, tindakan spiritual, sebagai ornamen, dan indikasi perlawanan. Piercing sendiri sejak zaman dahulu dilakukan dengan berbagai alasan, antara lain sebagai simbol perhiasan, budaya, dan religi. Para sejarawan juga telah menegaskan bahwa praktek piercing badan merata di budaya Mesir. Menurut bukti-bukti budaya digali sampai tanggal, diyakini bahwa Mesir awal punya kebiasaan melakukan piercing untuk mencerminkan status sosial mereka serta untuk perhiasan diri. Hampir setiap pria dan wanita Mesir pada masa Firaun melakukan piercing pada daun telinga mereka. Ini biasanya mereka menyematkan benda yang terbuat dari emas dan memiliki motif bunga. Namun, tindik pusar yang disediakan semata-mata untuk Firaun dan anggota keluarga kerajaan. Bahkan dalam perjanjian lama menyebutkan bahwa piercing merupakan perhiasan yang dianggap sebagai simbol kekayaan dan keindahan berbagai suku bangsa pada masa kerajaan Romawi kuno. Suku-suku nomaden pada masa kerajaan Romawi kuno memberi penekanan khusus pada perhiasan tubuh yang juga diberikan sebagai hadiah untuk pengantin baru menikah pasangan. Selain dari belahan bumi di Afrika dan Eropa teresbut, masih ada juga dari belahan bumi bagian lain. Sejarah juga mengungkapkan bahwa suku di belahan bumi bagian benua Amerika yaitu Aztec dan Maya juga melakukan tindakan piercing pada beberapa bagian tubuh mereka, terutama lidah meraka, yang dikenal dengan Tongue Piercing. Mereka (suku Aztec dan Maya) yang telah melakukan piercing adalah sebagai bagian dari sebuah tindakan ritual untuk membawa mereka lebih dekat dengan Dewa yang dipercayainya. Taring dari babi hutan menjadi benda yang disematkan pada suku Aztec dan Maya.
Sedangakan di Indonesia sendiri pada awalnya secara umum, masyarakat hanya mengenal tindik atau piercing secara konvensional saja. Di mana piercing dengan cara konvensional adalah penyematan benda hanya pada bagian daun telinga dikalangan perempuan saja dengan tujuan sebagai perhiasan dan hal tersebut dilakukan pada usia balita. Walaupun sebenarnya di Indonesia yang terkenal dengan keanekaragaman sukunya, terdapat beberapa suku yang sudah mengenal dan melakukan piercing atau tindik tersebut, yaitu seperti pada suku Dayak, Dani, dan Asmat.
Perkembangan zaman telah membuat adanya perubahan-perubahan pada pola prilaku dan sikap, dimana sekarang ini di Indonesia sendiri sudah mengenal piercing yang dianggap lebih modern dari cara konvensional yang hanya pada daun telinga dikalangan perempuan. Sekarang ini banyak sekali pengguna piercing dikalangan laki-laki. Bahkan mereka melakukan piercing tidak hanya pada bagian daun telinga, tapi juga pada bagian-bagian tubuh yang lain seperti hidung, dagu, pipi, bagian bawah bibir, kening, pusar, dan sebagianya. Dalam era sekarang, semakin banyak orang menjadi sadar fashion dan ketika datang suatu trend mode, itu melintasi semua batas. Tidak ada yang didefinisikan sebagai apa semua tercakup dalam lingkup fashion dan sebagian telah menggangap piercing menjadi suatu trend dalam dunia fashion saat ini. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa kalangan artis atau public figure yang nootabenya mengerti dan dekat dengan duni fashion mereka menggunakan piercing pada tubuhnya dengan alasan fashion.
Dengan sejarah tindik kita juga mengetahui proses dari penindikan atau piercing itu sendiri memiliki cukup banyak variasi, mulai dari cara yang sederhana sampai dengan cara yang modern, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.   Cara sederhana. Dahulu, seseorang yang ingin menindik tubuhnya menggunakan alat yang tajam, seperti jarum. Lalu dipanaskan dan ditusuk ke bagian tubuh yang ingn ditindik (biasanya telinga).
2.   Cara medis. Menggunakan jarum khusus untuk melubangi bagian tubuh yang ingin ditindik. Biasanya tenaga medis mencari rongga kosong diantara fistula, keadaan abnormal suatu jaringan yang diantara dua epithelium (jaringan kulit).
3.   Cara cannula. Metode ini juga digunakan oleh tenaga medis. Biasanya memasukkan sejenis tabung ke bagian tubuh yang akan ditindik. Cara kerjanya seperti chateter.
4.   Senapan tindik. Ada alat khusus seperti senapan pada umumnya, tapi digunakan untuk menindik. Biasanya penindik sudah melengkapinya dengan satu perhiasan kecil diujung jarumnya. Sehingga begitu jarum menyentuh bagian tubuh yang ingin ditindik, seketika itu pula perhiasan itu
Tindik dapat dikatakan sebagai kebenaran karena semua wanita pasti menggunakan tindik untuk berhias. Menindik telinga hukumnya boleh, karena tujuannya untuk berhias. Telah diriwayatkan bahwa istri-istri sahabat mempunyai anting-anting yang mereka pergunakan di telinga mereka. Menusuknya adalah menyakiti, tetapi hanya sedikit, jika ditindik ketika masih kecil, sembuhnyapun cepat. Sedang menindik hidung, hukumnya sama dengan menindik telinga. (Fatawa wa Rosail Syaikh Ibn ‘Utsaimin, 4/137; Fatawa Lajnah Ad-Daiman, 5/121). Syaikh Abdullah Al-Fauzan berkata:”Diperbolehkan menindik telinga karena bertujuan untuk memenuhi kebutuhan fithrah wanita untuk berhias. Adanya rasa sakit ketika ditindik tidaklah merupakan halangan, karena hanya merupakan sakit sedikit dan sebentar. Dan menindik telinga seringkali hanya dilakukan ketika anak masih kecil. Tidak ada larangan tentangnya, baik di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Terdapat riwayat dari Abdurrahman bin Abbas, beliau berkata bahwa Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma ditanya:’Pernahkah kamu menyaksikan hari raya bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam?’, beliau menjawab:’Pernah, kalaulah bukan karena kedudukanku di sisinya, saya menyaksikannya semenjak kecil. Beliau mendatangi tenda di rumah Katsir bin Shalt (Rumah Katsir bin Shalt dipergunakan sebagai kiblat untuk sholat Ied). Lalu beliau sholat kemudian berkhutbah tanpa terdengar azan maupun iqomah. Beliau memerintahkan untuk bersedekah, maka para wanita mengulurkan tangannya ke telinga-telinga mereka dan leher-leher mereka (untuk membuka perhiasan mereka) dan beliau memerintahkan kepada Bilal untuk mendatangi tempat wanita, setelah selesai Bilal kembali menghadap Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam.
       Namun tindik dapat menjadi ketidakbenaran karena digunakan untuk menindik tubuh atau selain hidung dan telinga. Body Piercing(tindik Tubuh) menurut Islam dibolehkan. Tubuh kita termasuk seluruh bagiannya adalah amanah dari Allah SWT yang dianugerahkan kepada kita dimana untuk melindungi dan merawat dengan segenap kemampuan kita. Konsekuensinya adalah kita tidak diperbolehkan untuk merubahnya atau merusaknya dengan sesuatu yang tidak perlu. Kita hanya diperbolehkan untuk memperbaiki cacat alami yang diderita atau menyembuhkan dari suatu penyakit. Usaha lainya yang merusak tubuh kita adalah termasuk kegiatan yang merubah ciptaan Allah SWT yang dikecam oleh Allah SWT. dalam Al-Qur'an. Kita ketahui dalam Al-Qur'an bahwa Syaitan yang terkutuk, berikrar kepada Allah SWT bahwa dia tanpa kenal lelah akan terus menyesatkan  manusia dengan kerusakan dan kebinasaan:" Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-agan kosong pada mereka dan menyuruh mereka(memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka(mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka Sesungguhnya Ia menderita kerugian yang nyata."(Q.S An-Nisa:119).
       Berdasarkan ayat diatas, maka body piercing atau tindik merupakan kegiatan merusak dan merubah ciptaan Allah SWT. Untuk itu, bagi seorang Muslim yang taat dan sadar dengan agamanya tidak perlu berfikir untuk melakukan kegiatan-kegitan tersebut. Tindik pada tubuh dapat membahayakan tubuh dan berhadapan dengan beberapa resiko kesehatan. untuk bagian tubuh yang sensitif seperti lidah, bibir, kelopak mata dan bagian tubuh lainnya yang lebih rentan terinfeksi dan menjadi perantara penyakit sehingga berakibat fatal. Tidak mengherankan tentang hal ini karena setiap usaha yang tidak perlu dilakukan untuk merubah ciptaan Allah SWT akan dapat membawa dampak negatif yang berbalik ke diri kita sendiri.Dan dalam Islam semua kegiatan yang membahayakan kesehatan dipandang haram hukumnya. Dengan fakta tersebut dapat diketahui bahwa body piercing haram hukumnya. Kecuali ear piercing yang diperbolehkan untuk kaum wanita. jika ada kaum pria yang melakukan tindik telinga sama saja dengan menyerupai wanita. menurut ajaran Islam bahwa islam melarang laki-laki untuk meniru gaya yang menyerupai wanita dan juga sebaliknya. Perlu juga diingat untuk tindik telinga pada perempuan itu cenderung berbed. tindik telinga mengandung lebih sedikit bahayanya dibanding tindik pada lidah, bibir, kelopak mata dan bagian tubuh lainya.
     Memang tindik dipandang sebagian masyarakat tidak benar. tetapi ketidak benaran tersebut dapat  menjadi benar ketika tindik dipergunakan untuk telinga wanita yang pada hakikatnya untuk berhias. Tindik yang sudah dimulai sejak dulu didalam masyarakat budaya ini ternyata dianggap memiliki manfaat yang jarang diketahui. Titik di bawah daun telinga yang dijadikan sebagai lubang untuk menempelkan anting ini tenyata berhubungan dengan syaraf seksual. Dengan ditindik di daerah itu, maka keinginan seks kaum perempuan akan berkurang sehinga tingkat kepuasannya akan lebih mudah diseimbangkan dengan hasrat kaum lelaki. Kesimpulannya  tindik memang suatu kebenaran yang dipergunakan untuk kaum wanita yaitu untuk berhias khususnya pada telinga dan hidung. Tindik dapat menjadi tidak benar ketika tindik dipergunakan selain dari aturan yang ada,yaitu digunakan oleh pria atau wanita di bagian tubuh selain hidung dan telinga. Tindik sering dipandang negatif oleh masyarakat karena tidak sesuai dengan norma yang ada. Namun dibalik itu semua tindik merupakan hal yang baik untuk wanita karena beguna untuk mengurangi keinginan seks kaum wanita agar seimbang dengan kaum pria. 

Sumber:
·         Artikata.Artikata.(Online)(http://www.artikata.com/arti-354632-tindik.html, diakses pada 25 Mei 2015)
·Abdurrahman.2007.HukumMenindikTelinga.(Online)(https://abdurrahman.wordpress.com/2007/10/02/hukum-menindik-telinga/, diakses pada 27 Mei 2015)

·         Kangjoe.2013.HukumMenyemirRambut,MemakaiCatKuku,TatodanTindik.(Online)(https://kangjoe87.wordpress.com/2013/12/11/hukum-menyemir-rambut-memakai-cat-kuku-tattodan-tindik-body-piercing-menurut-pandanganislam/, diakses 01 Juni 2015)