Selasa, 24 November 2015

Tidak Adanya K3 Pada Penambangan Batu Akik


Di zaman yang sudah modern ini, banyak kita ketahui berbagai usaha berkembang di Indonesia. Baik itu usaha kecil hingga usaha yang besar. Semua usaha yang di lakukan pasti memiliki aturan dalam melaksanakan usahanya. Termasuk K3 dalam melaksanakan pekerjaannya. Keselamatan dalam bekerja sangatlah penting untuk menjaga dan melindungi pekerjanya. Dalam penulisan blog saya kali ini, saya akan membahas tentang penambangan batu akik yang tidak memiliki K3 pada saat melakukan penambangan batu akik tersebut.  

Berbagai aktivitas penambangan akik hampir dipastikan tidak memenuhi kaidah-kaidah penambangan. Sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, sekaligus dapat mengancam keselamatan jiwa. Sebelumnya, ada banyak pihak yang kesulitan mengatur dan mengendalikan maraknya aktivitas penambangan batu akik di berbagai daerah. Terutama karena terbentur UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral yang dinilai tak mengakomodasi para pengusaha kecil. Memang dilematis. Pihak  Pemerintah tidak mungkin mengeluarkan izin usaha tambang batu akik karena terbentur kepemilikan modal dan lahan para pengusaha batu akik sendiri tak memenuhi ketentuan undang-undang. Salah satunya, izin tambang hanya diberikan pada pertambangan dengan lahan di atas 5 hektare. Sedangkan pada kenyataannya tidak sampai 5 hektare. Namun terdapat pula ketentuan bahwa besaran pajak batu akik yang akan dikenakan adalah 5%. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priyadi Pramudito, pajak pada batu akik akan diterapkan pada Juli 2015. Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, batu Akik yang dikenakan pajak adalah batu akik yang harga jualnya di atas Rp 100 juta. Hal tersebut masuk pasal 22 PMK pajak atas barang yang sangat mewah.
Batu akik memang dikenal barang yang sangat mewah karena sebanding dengan prosesnya. Para penambang batu akik harus menahan panas dan juga melewati medan yang sangat berbahaya. Jika hujan maka para penambang batu akik harus sangat berhati-hati karena jika tidak berhati-hati akan tergelincir oleh tanah yang licin. Bermodalkan alat-alat sederhana seperti palu dan bor tangan, para penambang menggali reruntuhan batu yang menurut mereka berpotensi mengandung batuan tersebut. Setelah mereka menemukan bongkahan batuan yang mereka cari, maka proses selanjutnya adalah pemotongan dan pembentukkan. Proses ini membutuhkan daya konsentrasi dan tingkat kesabaran yang tinggi karena proses ini menjadi dasar untuk mendapatkan batu yang berkualitas tinggi. Dalam proses ini, para pengrajin biasanya memotong dan membentuk bongkahan menggunakan grinda secara manual, hal ini tentu saja cukup beresiko, alih-alih memotong bongkahan, malah jemari yang terpotong grinda.
Hal ini membuktikan juga bahwa dalam penambangan batu akik tidak terdapat K3 yang diberikan kepada para pekerjanya. Karena didalam K3 juga mengatur perlatan pertambangan seperti Helm pengaman / Safety helmet untuk melindungi bagian kepala saat tertimpa benda , Sepatu pengaman / Safety shoes melindungi kaki dari benda-benda tajam dan benda berbahaya lainnya, Kacamata / Sunglasses melindungi dari masuknya debu akibat proses pencarian batu akik, Sarung tangan kulit/ leather gloves untuk mengurangi tergeseknya permukaan tangan dengan dinding batu yang kasar, Masker + ear plug untuk menutupi hidung dan mengurangi masuknya debu, Reflector vest, Kotak P3K di setiap lokasi tambang. K3 sebenarnya bertujuan dan berfungsi untuk melindungi pekerjanya dalam hal ini yaitu pekerja tambang batu akik. Didalam penambangan pasti tempat kerjanya sempit, panas, penerangannya kurang, dan tidak sesuai dengan aturan dalam melakukan usaha tambang.
Saran dan kesimpulan saya untuk kasus dalam video dan kasus yang lainnya di Indonesia dalam proses penambangan yang tidak memiliki K3. Yaitu seharusnya pemerintah membuat aturan khusus untuk Penambangan batu akik. Dan untuk para penambang batu akik sebaiknya sebelum melakukan penambangan batu akik, seharusnya mengetahui K3 yang sudah di tetapkan oleh pemerintah sehingga dapat meminimalisir kecelakaan yang terjadi pada Penambangan Batu Akik di Indonesia.