Selasa, 24 November 2015

Tidak Adanya K3 Pada Penambangan Batu Akik


Di zaman yang sudah modern ini, banyak kita ketahui berbagai usaha berkembang di Indonesia. Baik itu usaha kecil hingga usaha yang besar. Semua usaha yang di lakukan pasti memiliki aturan dalam melaksanakan usahanya. Termasuk K3 dalam melaksanakan pekerjaannya. Keselamatan dalam bekerja sangatlah penting untuk menjaga dan melindungi pekerjanya. Dalam penulisan blog saya kali ini, saya akan membahas tentang penambangan batu akik yang tidak memiliki K3 pada saat melakukan penambangan batu akik tersebut.  

Berbagai aktivitas penambangan akik hampir dipastikan tidak memenuhi kaidah-kaidah penambangan. Sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, sekaligus dapat mengancam keselamatan jiwa. Sebelumnya, ada banyak pihak yang kesulitan mengatur dan mengendalikan maraknya aktivitas penambangan batu akik di berbagai daerah. Terutama karena terbentur UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral yang dinilai tak mengakomodasi para pengusaha kecil. Memang dilematis. Pihak  Pemerintah tidak mungkin mengeluarkan izin usaha tambang batu akik karena terbentur kepemilikan modal dan lahan para pengusaha batu akik sendiri tak memenuhi ketentuan undang-undang. Salah satunya, izin tambang hanya diberikan pada pertambangan dengan lahan di atas 5 hektare. Sedangkan pada kenyataannya tidak sampai 5 hektare. Namun terdapat pula ketentuan bahwa besaran pajak batu akik yang akan dikenakan adalah 5%. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priyadi Pramudito, pajak pada batu akik akan diterapkan pada Juli 2015. Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, batu Akik yang dikenakan pajak adalah batu akik yang harga jualnya di atas Rp 100 juta. Hal tersebut masuk pasal 22 PMK pajak atas barang yang sangat mewah.
Batu akik memang dikenal barang yang sangat mewah karena sebanding dengan prosesnya. Para penambang batu akik harus menahan panas dan juga melewati medan yang sangat berbahaya. Jika hujan maka para penambang batu akik harus sangat berhati-hati karena jika tidak berhati-hati akan tergelincir oleh tanah yang licin. Bermodalkan alat-alat sederhana seperti palu dan bor tangan, para penambang menggali reruntuhan batu yang menurut mereka berpotensi mengandung batuan tersebut. Setelah mereka menemukan bongkahan batuan yang mereka cari, maka proses selanjutnya adalah pemotongan dan pembentukkan. Proses ini membutuhkan daya konsentrasi dan tingkat kesabaran yang tinggi karena proses ini menjadi dasar untuk mendapatkan batu yang berkualitas tinggi. Dalam proses ini, para pengrajin biasanya memotong dan membentuk bongkahan menggunakan grinda secara manual, hal ini tentu saja cukup beresiko, alih-alih memotong bongkahan, malah jemari yang terpotong grinda.
Hal ini membuktikan juga bahwa dalam penambangan batu akik tidak terdapat K3 yang diberikan kepada para pekerjanya. Karena didalam K3 juga mengatur perlatan pertambangan seperti Helm pengaman / Safety helmet untuk melindungi bagian kepala saat tertimpa benda , Sepatu pengaman / Safety shoes melindungi kaki dari benda-benda tajam dan benda berbahaya lainnya, Kacamata / Sunglasses melindungi dari masuknya debu akibat proses pencarian batu akik, Sarung tangan kulit/ leather gloves untuk mengurangi tergeseknya permukaan tangan dengan dinding batu yang kasar, Masker + ear plug untuk menutupi hidung dan mengurangi masuknya debu, Reflector vest, Kotak P3K di setiap lokasi tambang. K3 sebenarnya bertujuan dan berfungsi untuk melindungi pekerjanya dalam hal ini yaitu pekerja tambang batu akik. Didalam penambangan pasti tempat kerjanya sempit, panas, penerangannya kurang, dan tidak sesuai dengan aturan dalam melakukan usaha tambang.
Saran dan kesimpulan saya untuk kasus dalam video dan kasus yang lainnya di Indonesia dalam proses penambangan yang tidak memiliki K3. Yaitu seharusnya pemerintah membuat aturan khusus untuk Penambangan batu akik. Dan untuk para penambang batu akik sebaiknya sebelum melakukan penambangan batu akik, seharusnya mengetahui K3 yang sudah di tetapkan oleh pemerintah sehingga dapat meminimalisir kecelakaan yang terjadi pada Penambangan Batu Akik di Indonesia. 

Sabtu, 31 Oktober 2015

CARA MENDAPATKAN IZIN GANGGUAN (HO)

Assalammu'alaikum Wr.Wb.
  Salam semangat untuk seluruh warga Indonesia. Pada kesempatan kali ini, saya membahas tentang tata cara mendapatkan Izin Gangguan (HO). Pembahasan ini untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Hukum Bisnis. Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah. Dasar hukum izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, masih ada Peraturan  Daerah Kabupaten / Kota yang mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan . 

Surat Izin gangguan/HO dikeluarkan Oleh DInas Perizinan domisili Usada. Persyaratannya adalah :
§  Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku,
§  Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup, dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil,
§  Foto kopi Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB) sesuai peruntukan/fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMBB dilampiri surat pernyataan kesanggupan mengurus IMBB bermeterai Rp. 6000, (Khusus bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil),
§  Foto kopi bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah,
§  Foto kopi Akta pendirian/cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum,
§  Surat pernyataaan persetujuan/tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa (bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri),
§  Denah letak tempat usaha dan gambar situasi (site plan) tempat usaha yang jelas,
§  Izin Gangguan lama asli (SK dan Tanda Izin) bagi permohonan perpanjangan,
§  Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri,
§  Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (Rt, Rw, Lurah dan Camat),
§  Syarat Penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) : a) Foto pergola tampak depan b) Surat pernyataan sanggup menyediakan pergola bermeterai Rp. 6000,- c) Foto bangunan tampak depan, kelihatan 2 (dua) pot dengan diameter pot 50 cm dan tinggi tanaman minimal 50 cm.
§  Stopmap snelhelter warna kuning.

Badan - Perijinan - Jenis Ijin
STANDAR PELAYANAN PERIZINAN
PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN KABUPATEN JOMBANG

NO.
JENIS PERIZINAN
PERSYARATAN
WAKTU
BIAYA
1
Izin Usaha Bengkel Dan Atau Toko-Toko Onderdil Kendaraan Bermotor
1. Surat Permohonan tertulis kepada Dinas Per hubungan
7 hari
-
2. Foto Copy Akte Perusahaan
3. NPWP

2
Izin Perusahaan Angkutan Bermotor (SIPA).
1. Surat Permohonan tertulis ke Dinas Perhubungan
7 hari
- Truk Gandeng, trailer kendaraan lain sejenis Rp.35.000,-
2. Foto Copy akte perusahaan
- Truk kosong an dengan ligh truk, bus Rp.22.500
3. Memiliki NPWP
- Taksi, Colt station, angkutan pedesaan/ perkotaan, pick up bemo Rp.10.000,
4. SITU



3.
Izin Usaha Cuci Kendaraan Bermotor
1. Surat Permohonan
7 hari
-
2. Pas Foto
3. Foto Copy KTP

4
Izin Usaha Persewaan Mobil.
-
-
-
5
Izin Trayek Angkutan Perbatasan
-
-
-
a. Baru
b. Peremajaan
c. Penambahan
6
Izin Trayek Angkutan Perdesaan
1. Akte pendirian perusahaan
1 hari
Rp.18.000,-
a. Baru
2. SIPA
b. Peremajaan
3. Memiliki NPWP
c. Penambahan
4. STNK,Buku Uji


7
Izin Penyelenggaraan Dan Pembangunan Fasilitas Parkir Untuk Umum.
-
-
-
8
Izin Penyelenggaraan Kursus Mengemudi
1. Permohonan


2. Salinan KTP/Akta pendirian
3. Salinan Peraturan Tata Tertib
4. Peta Lokasi
5. Salinan Kurikulum/Silabus
6. Daftar Riwayat Hidup Pemilik
7. Daftar Riwayat Hidup Pimpinan
8. Daftar Riwayat Hidup Pengajar
9. Foto Copy Ijazah
10. Keterangan Pengabdian

9
Ijin Usaha Angkutan :



a. Angkutan Pariwisata
b. Angkutan Orang
c. Angkutan Barang
10
Ijin Pendirian, Pengubahan dan/atau Pembongkaran Bangunan Di Dalam, Di Atas Atau Yang Melintasi Saluran Irigasi.
1. Surat Permohonan Bermeterai Rp. 6.000
10 hari
- Warung kios semi Permanen = Rp300/m2/ tahun
2. Fotocopy KTP 2 lembar
- Warung kios tidak permanen = Rp200/m2 /tahun
3. Mengisi Daftar Isian Permohonan

4. Surat Pertimbangan Permohonan dari UPTD Setempat

5. Gambar Permohonan Ijin bangunan diatas Perairan Umum

6. Gambar (Peta Lokasi dan Situasi)



11
Ijin Penggunaan Bangunan Di Atas Perairan Umum
1. Surat Permohonan Bermeterai Rp. 6.000
10 hari
-
2. Fotocopy KTP 2 lembar
3. Mengisi Daftar Isian Permohonan
4. Surat Pertimbangan Permohonan dari UPTD Setempat
5. Gambar Permohonan Ijin bangunan diatas Perairan Umum
6. Gambar (Peta Lokasi dan Situasi)

12
Ijin Pemanfaatan Air Permukaan
1. Surat Pertimbangan Teknis Ijin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan dari Dinas PU Pengairan Propinsi Jawa Timur


2. Hasil Pemeriksaan Tim Dinas terkait

13
Ijin Pemakaian Tanah Pengairan
1. Surat Permohonan Bermeterai Rp. 6.000
10 hari

2. Fotocopy KTP 2 lembar
3. Mengisi Daftar Isian Permohonan
4. Surat Pernyataan
5. Surat Pertimbangan Permohonan dari UPTD Setempat
6. Gambar (Peta Lokasi dan Situasi)

14
Ijin Mendirikan Bangunan
1. Surat Permohonan (Isi formulir)


2. Gambar rencana Bangunan
3. Foto copy KTP
4. Foto copy bukti ke pemilikan tanah
5. Perhitungan konstruksi beton untuk bangunan bertingkat
6. Perhitungan konstruksi baja untuk bangunan dengan konstruksi baja
7. Surat pernyataan tidak ke beratan dari tetangga sebelah menyebelah

15
Ijin Pemanfaatan Ruang dan Izin Lokasi : Izin Pemanfaatan Ruang
1. Surat Permohonan (Isi formulir)
20 hari

2. Akta Pendirian PerusaHaan/Bukti Diri (Perorangan)
3. Gambar Kasar/Sketsa tanah yang dimohon
4. Pernyataan kesanggupan akan memberikan ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah/yang berhak atas tanah bangungan
5. Uraian rencana proyek yang akan dibangun
6. Surat Persetujuan Presiden/BKPM/BKPMD (Bagi Perusahaan PMA/ PMDN) atau Surat Persetujuan Prinsip dari Departemen Teknis bagi PMA/PMDN)
7. Surat Keterangan atau bukti keanggotaan dari DPD REI untuk Perusahaan Pembangunan Perumahan
8. Surat Pernyataan mengenai tanah-tanah yang sudah dimiliki oleh Perusahaan pemohon dan perusahaan lain yang merupakan satu Group dengannya

16
Ijin Lokasi
1. Surat Permohonan (Isi formulir)
20 hari

2. Akte Pendirian Perusahaan/ Bukti diri (Perorangan)
3. NPWP
4. Gambar kasar/ Sketsa Tanah yang dimohon
5. Pernyataan kesanggupan akan memberikan ganti rugi dan atau menyediakan tempat pe-nampungan bagi pemilik tanah/yang berhak atas tanah
6. Uraian rencana proyek yang akan dibangun
7. Surat persetujuan Presiden /BKPM/ BKPMD (Bagi Perusahaan PMA/ PMDN)
8. Surat keterangan atau bukti keanggotaan dari DPD REI untuk perusahaan pembangungan perumahan
9. Surat pernyataan mengenai tanah-tanah yang sudah dimiliki oleh Perusahaan pemohon dan perusahaan lain yang merupakan satu group dengannya

17
Ijin Gangguan (HO)
1. Mengisi formulir permohonan
8 hari

2. Persetujuan tetangga
3. Fotocopy KTP
4. Fotocopy sertifikat tanah
5. Fotocopy IMB
6. Gambar lokasi usaha

18
Ijin Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.
1. Permohonan Bermaterai 6000


2. Foto Copy Permohonan
3. Foto copy KTP Tenaga Ahli Tambang
4. Pengalaman Kerja Tenaga Ahli Tambang
5. Copy Ijazah Tenaga Teknik Tambang
6. Surat Pernyataan Tenaga Ahli Tambang
7. Peta Lokasi Wilayah Pertambangan Skala 1:1.000
8. Peta Kretek Krawangan Desa dengan Skala 1:1.500

19
Ijin Pembuangan Limbah Cair.



20
Ijin Usaha Jasa Penyedotan Kakus



21
Ijin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA)



22
Ijin Pemanfaatan Lahan untuk Pemakaman Umum



23
- Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
1. Surat Keterangan tempat Usaha dari Kepala Desa
6 hari
SIUP Kecil=Rp60.000,-
2. Fotocopy KTP
SIUP Menengah= Rp 60.000,-
3. Pas foto 4x6 2 lembar
SIUP Besar=Rp300.000
4. Fotocopy sertifikat/ kontrak sewa/petok D tempat usaha

5. Fotocopy akte pendirian bagi yang berbadan hukum (PT/KOP/CV)

6. Fotocopy Ijin lain dari dinas teknis




- Ijin/Tanda Daftar Perusahaan (TDP)




- Ijin/Tanda Daftar Gudang (TDG).
1. Fotocopy KTP


2. Fotocopy sertifikat/ kontrak sewa/petok D tempat usaha
3. Fotocopy akte pendirian bagi yang berbadan hukum (PT/KOP/CV)
4. Fotocopy Ijin HO atau surat persetujuan tetangga
5. Foto Copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
6. Fotocopy SIUP, TDP dan Ijin lain dari dinas teknis


- Ijin Tempat Usaha (SITU).



24.
Ijin Usaha Industri
1. Fotocopy KTP
6 hari
1. IUI Inves kecil = Rp 25.000.000,-
2. Fotocopy NPWP
2. IUI Menengah = Rp.200.000.000 s/d Rp.500.000.000,
3. Fotocopy sertifikat/ kontrak sewa/petok D tempat usaha
3. IUI Besar diatas Rp.500.000.000,-
4. Fotocopy akte pendirian bagi yang berbadan hukum (PT/KOP/CV)

5. Fotocopy Ijin HO atau surat persetujuan tetangga

6. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

7. Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa

8. Fotocopy Ijin lain dari dinas teknis

25
Ijin Perluasan Industri (IPI)
1. Fotocopy akte pendirian bagi yang berbadan hukum (PT/KOP/CV)
6 hari
1. IP diatas Rp.200.000.000 = Rp.120.000
2. Fotocopy Ijin HO atau surat persetujuan tetangga
2. IP diatas Rp.500.000.000 = Rp. 300.000 ,-
3. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

4. Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa

26
Ijin Pendirian Koperasi



27
Ijin Penyelenggaraan Undian Promosi Barang/Jasa
1. Status Badan Sosial harus sudah terdafatar
9 hari

2. Proposal permohonan ijin
3. Susunan keanggotaan panitia.
4. Melaporkan hasil pelaksanaan

28
Ijin Pendirian Lembaga Latihan Kerja Swasta
1. Foto copy Akta Notaris
5 hari

2. Nama dan riwayat hidup penanggung jawab dan instruktur
3. Daftar inventarisasi sarana dan prasarana
4. Struktur organisasi lembaga
5. Surat keterangan domisili dari Kepala Desa setempat
6. Program pelatihan
7. Pas foto penanggung jawab

29
Ijin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (IPPJP) yang Berdomisili Di Kabupaten Dan Pendaftaran Perjanjian Pekerjaan Antara Perusahaan Pemberi Kerja dengan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/buruh yang Skala Berlakunya dalam 1 (satu) wilyahan Kabupaten



30
Ijin Tempat Penampungan Tenaga Kerja Di Wilayah Kabupaten




daftar pustaka :